ADANYA PELANGGARAN HAM YG DILAKUKAN OLEH DENSUS 88??
JAKARTA – Setelah mendapat laporan mengenai kebiadaban aparat Densus 88 Mabes Polri dalam menyiksa para tersangka “terorisme” saat interogasi dalam tahanan dan proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, akhirnya Komisi III DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencari Fakta Pemberantasan Terorisme.
Demikian antara lain hasil dari dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Forum Umat Islam (FUI) yang dihadiri hampir 50 ormas Islam di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/8). Dari FUI diwakili KH Muhammad Al Khaththath (Sekjen), Achmad Michdan (TPM), KH Mudzakir (FPIS), Munarman (FPI), Chep Hernawan (GARIS) dan Ustadz Abu Jibril (MMI), Ust. Sobri Lubis (FPI), Aru Syeif Ashadullah (Suara Islam), Ustadzah. Nurdiati Akma (MPU), dan Tokoh FUI lainnya. Sedangkan Komisi III diwakili Fachri Hamzah dan Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua), Ahmad Yani, Nudirman Munir, Adang Darojatun (anggota) dan lain-lain.
“Saya kira apa yang selama ini dilakukan Densus 88 dalam menginterogasi dengan cara menyiksa secara keji para tersangka teroris sebelum diadili, merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Ini tidak bisa lagi ditoleransi, sebab bangsa Indonesia adalah bangsa merdeka yang menjunjung tinggi HAM. Kita harus hapuskan kekejian semacam ini. Saya mengusulkan agar dibentuk Panja untuk menyelesaikannya,” tegas anggota Komisi III dari FPP, Ahmad Yani, yang akhirnya disetujui seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir dalam pertemuan tersebut.
…apa yang selama ini dilakukan Densus 88 dalam menginterogasi dengan cara menyiksa secara keji para tersangka teroris sebelum diadili, merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip kemanusiaan…
Sedangkan menurut Nudirman Munir, tindakan Densus 88 itu merupakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dari Polri terhadap umat Islam dengan tuduhan terorisme. Dengan melakukan penyiksaan, polisi telah melakukan pelanggaran HAM berat.
“Cara yang dilakukan Densus 88 dengan metode penyiksaan kejinya jelas menunjukkan jauhnya mereka dari kepribadian bangsa Indonesia. Apa kita ingin menciptakan Kamp Penyiksaan Guantanamo kedua di Indonesia,” tegas Nudirman Munir dengan merujuk Kamp Penyiksaan Guantanamo milik AS di Kuba.
…Cara yang dilakukan Densus 88 dengan metode penyiksaan kejinya jelas menunjukkan jauhnya mereka dari kepribadian bangsa Indonesia. Apa ingin menciptakan Kamp Penyiksaan Guantanamo kedua di Indonesia?…
“Densus 88 dan Satgas Anti Bom berperan seperti Kopkamtib pada masa Orde Baru dengan melakukan tindakan represif terhadap para aktivis Islam yang berseberangan dengan pemerintah. Saya minta keuangan Densus 88 dan Satgas Anti Bom diaudit, sebab pendanaannya tidak diambilkan dari APBN tetapi dari bantuan asing,” tegas Munarman.
Adapun tindakan keji dan biadab yang dilakukan Densus 88 dan Satgas Anti Bom, diceritakan secara jelas dan terperinci oleh Ustadz Abu Jibril, ayah Muhammad Jibril, tersangka teroris yang sempat mengalami penyiksaan keji dan disaksikan langsung Komjen (Pol) Gories Mere.
“Wajah anak saya sampai hancur dipukuli para interogatornya selama seminggu dan disaksikan langsung Gories Mere. Bahkan anak saya juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan sodomi. Padahal sebelumnya tiga Jenderal Polisi dari Mabes Polri yakni Komjen (Pol) Saleh Saaf, Komjen (Pol) Susno Duadji dan Brigjen (Pol) Saud Nasution (Komandan Densus 88) telah menjamin anak saya tidak akan diapa-apakan. Namun ternyata ketiga Jenderal Polisi itu tidak mampu mencegah kekejian Gories Mere dan anak buahnya yang Kristen Katolik itu,” ungkap Abu Jibril dengan menitikkan air mata.
…Satgas Anti Bom yang dipimpin Komjen (Pol) Gories Mere bertanggungjawab langsung kepada Kapolri. Satgas Anti Bom inilah yang paling berperan dalam menyiksa dan membunuhi para tersangka aktivis Islam yang dituduh sebagai teroris…
Akhirnya, dalam pernyataan yang dibacakan Sekjen Muhammad Al Khaththath, FUI menyatakan menolak segala bentuk terorisasi Islam dan tokoh Islam beserta umatnya. Mengecam penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 ketika sedang berdakwah di Jawa Barat. Penangkapan Ustadz Abu merupakan politik rekayasa terorisme, politik pengalihan isyu dan politik pemberangusan gerakan Islam. Rekayasa terorisme telah dilkukan desersir polisi Sufyan Tsauri dalam merekrut dan membiayai pelatihan militer di Aceh. Sebelumnya pelatihan teroris telah dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang disponsori Sufyan Tsauri. Namun anehnya justru Ustadz Abu yang tak tahu apa-apa dijadikan kambing hitam. Untuk itu FUI menuntut pembebasan Ustadz Abu tanpa syarat serta menyerukan umat Islam Indonesia untuk merapatkan barisan dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah dalam melawan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa.
SATUDUNIA, JAKARTA – Dalam situasi pengejaran dan penangkapan terhadap mereka yang diduga teroris oleh Detasemen Khsusus (Densus) 88 Polri, dinilai terlalu membabi-buta dan mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebagai bentuk peningkatan kerja sama antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dalam memerangi aksi terorisme di tanah air, pasukan khusus Kepolisian ini dikhawatirkan melanggar batas-batas kemanusian
Chris Pearman, salah satu aktivis HAM internasional, dalam blognya https://factfromfiction.wordpress.com menyebutkan, aksi Densus 88 bukan tidak mungkin akan mengikuti jejak Kopassus di masa lalu, yang melakukan pelecehan dan penyiksaan terhadap mereka yang dianggap “musuh negara”.
Detasemen 88 telah dituduh oleh banyak kelompok telah melakukan penyiksaan dan penganiayaan sistematis terhadap orang atau kelompok yang dituduh sebagai teroris. Kelompok hak asasi manusia dalam dan luar negeri menyerukan penyelidikan atas sepak terjang pasukan khusus Polri tersebut selama ini dalam memberantas terorisme.
Densus 88 yang dibentuk setelah bom Bali tahun 2002 lalu dan dilatih oleh oleh CIA maupun satuan khusus AS lainnya, diharapkan menjadi unit terlatih dalam menghadapi aksi terorisme di Indonesia, terutama dalam memerangi kelompok-kelompok radikal dan teroris Islam yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam memburu mereka yang diduga terlibat teroris, Densus 88 kerap melanggar HAM. Karenanya kelompok hak asasi manusia dalam dan luar negeri menyerukan penyelidikan atas aksi pasukan khusus Polri tersebut.
Penyiksaan oleh Densus 88 terhadap mereka yang ditangkap menimbulkan kekhawatiran Amnesty International. "Kami takut aktivis ini mendapat perlakuan brutal oleh Densus 88,” kata Donna Guest, Asia-Pacific Deputy Director for Amnesty International.
Namun Amnesty International bukan satu-satunya kelompok yang melaporkan kekhawatiran penyiksaan terhadap mereka yang ditangkap. Human Rights Watch (HRW) juga melaporkan pelanggaran tersebut. Pada bulan Juni tahun ini, HRW merilis sebuah laporan berjudul Prosecuting Political Aspiration, yang juga mencatat pelanggaran oleh unit ini. Berdasarkan kesaksian korban, HRW melaporkan, ketika diintrogasi mereka merasa disiksa dan dipaksa untuk menandatangani surat pemeriksaan.
Tidak ada keraguan bahwa unit anti teror Polri ini memiliki kemampuan memberantas kelompok-kelompok ekstrem atau radikal yang mengancam keamanan dan stabilitas Indonesia. Namun, persoalannya, siapa yang mengawasi Densus 88? Sejauh ini tidak ada yang mengawasi, sehingga seolah-olah Densus 88 bebas melakukan apa saja atas nama memberantas terorisme.
Beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu Menteri Pertahanan AS Robert Gates menyatakan dan berjanji tidak ada pelanggaran HAM oleh Densus 88 dalam melumpuhkan kelompok-kelompok radikal dan teroris di Indonesia. Pernyataan SBY kepada Menhan AS tersebut dinilai tidak mengacu pada temuan-temuan yang merujuk terjadinya pelanggaran HAM oleh unit khusus Polri ini. Di saat yang sama, AS mengaku senang atas penjelasan SBY dan keberadaan Densus 88 dalam memerangi aksi terorisme di Indonesia. “Tentu saja AS merasa senang karena mereka terlibat dalam situasi ini. Karena Indonesia adalah negara penting dan strategis bagi mereka. Dalam keadaan tertentu, isu hak asasi manusia menjadi minim perhatian,” ujar Chris.
Kesimpulannya, kata Chris, perlukah Indonesia punya unit khusus memburu para pelaku yang diduga teroris? Tentu saja perlu. “Namun pertanyaanya, bagaimana kita menghentikan tindak kekerasan Densus 88 terhadap masyarakat sipil?” Tanya Chris. Menurut Chris, tindakan kekerasan tersebut dalam jangka panjang tidak menguntungkan dan tidak produktif bagi Pemerintah Indonesia.
Sumber asli tulisan: https://factfromfiction.wordpress.com/2010/09/16/despite-human-rights-co...
RUMUSAN MASALAH
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme, serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang. Densus 88 yang dibentuk setelah bom Bali tahun 2002 lalu dan dilatih oleh oleh CIA maupun satuan khusus AS lainnya, diharapkan menjadi unit terlatih dalam menghadapi aksi terorisme di Indonesia, terutama dalam memerangi kelompok-kelompok radikal dan teroris yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam memburu mereka yang diduga terlibat teroris, Densus 88 kerap melanggar HAM. Karenanya kelompok hak asasi manusia dalam dan luar negeri menyerukan penyelidikan atas aksi pasukan khusus Polri tersebut.
Detasemen 88 telah dituduh oleh banyak kelompok telah melakukan penyiksaan dan penganiayaan sistematis terhadap orang atau kelompok yang dituduh sebagai teroris. Kelompok hak asasi manusia dalam dan luar negeri menyerukan penyelidikan atas sepak terjang pasukan khusus Polri tersebut selama ini dalam memberantas terorisme.
ANALISIS KASUS
Data-data tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh DENSUS 88, antaralain;
1. “Wajah anak saya sampai hancur dipukuli para interogatornya selama seminggu dan disaksikan langsung Gories Mere. Bahkan anak saya juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan sodomi. Padahal sebelumnya tiga Jenderal Polisi dari Mabes Polri yakni Komjen (Pol) Saleh Saaf, Komjen (Pol) Susno Duadji dan Brigjen (Pol) Saud Nasution (Komandan Densus 88) telah menjamin anak saya tidak akan diapa-apakan. Namun ternyata ketiga Jenderal Polisi itu tidak mampu mencegah kekejian Gories Mere dan anak buahnya yang Kristen Katolik itu,” ( Keterangan dari Abu Jibril – orang tua dari M. Jibril )
2. Extra Judicial Killing ( Pembunuhan tanpa Proses Pengadilan ) : Pada dasarnya, tindakan eksekusi mati tanpa melalui putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap sebagaimana yang terjadi pada penyerbuan di Temanggung dan Jati Asih, termasuk juga pada kasus apapun, dalam perspektif hukum HAM, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ini tertuang pada bagian penjelasan pasal 104 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan, unsur pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar Hukum (arbitrary/extra judicial killing). Apalagi, tersangka teroris yang disergap di Temanggung ternyata hanya satu orang, dan bukan Noordin M Top. Ia hanya seorang perangkai bunga yang diklaim oleh aparat berperan memasukkan bom ke dalam hotel. Ini sangat memilukan sekaligus memalukan. Karena kekuatan Densus 88 dalam penyerbuan ini mencapai 6 SSK (Satuan Setingkat Kompi). Celakanya, di dalam rumah itu, sama sekali tidak dijumpai senjata api apalagi bahan peledak atau bom yang menjadi alasan Densus 88 membumihanguskan rumah dan isinya itu.
3. Tidak adanya Rehabilitasi terhadap korban salah tangkap yang dilakukan Densus 88.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas maka kami menganalisis bahwa hal yang dilakukan Densus 88 berdasarkan fakta yang kami temukan termasuk ke dalam Pelanggaran HAM berat. Hal ini dapat dilihat dalam pergerakannya untuk mencari seseorang atau kelompok yang diduga seorang terorisme, mereka tidak segan-segan menyiksa, serta membunuh yang menjadi targetnya tanpa di proses oleh pengadilan.