A. PEMBAHASAN
MANAJEMEN ZAKAT TERHADAP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
1.Manajemen Zakat
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat –sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu. Jadi zakat adalah sebahagiaan kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuan kepada orang yang berhak (8 macam asnaf mustahik).
Di dalam Al-Qur’an, zakat disebutkan berdampingan dengan sholat sebanyak 82 tempat. Perintah itu berkisar pada kalimat berbunyi Aqiimush-Shalaat wa Atuz-Zakat. Di samping itu diungkapkan pula perbedaan kualitas muslim secara gradual di dalam ayat-ayat itu.
Zakat sebagai suatu kekuatan aktual umat islam perlu dikelola dengan suatu sistem manajemen yang berpijak di bumi seperti menejemen yang dipergunakan dalam bidang perekonomian masyarakat lainnya. Dalam sistem yang membumi ini informasinya menjadi inti dari seluruh kegiatan perzakatan. Supaya tersedianya informasi yang diperlikan maka zakat harus diserahkan kepada pemegang pembukuan yang menulis semua transaksi perzakatan. Sesuai dengan isi firman Allah dalam surat Al-baqarah, ayat 282, penulisan, pembukuan dan persaksian merupakan landasan Qu’rani bagi menejemen yang islami ( Al-Quran, Surat Al-Baqarah, Ayat 282). Dengan adanya informasi maka kegiatan menejemen itu mulai dapat dikerajakan dengan mengorganisasikan kegiatan perzakatan dalam kesatuen-kesatuan kerja yang mudah dikordinasikan, mudah direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi. Pengorganisasian kegiatan perzakatan dilaksanakan melalui berbagai fungsi kelembagaan yang akan diciptakan untuk itu seperti fungsi pengumpulan dan penyimpanan zakat, fungsi penyaluran zakat dan pembinaan ekonomi umat, fungsi evaluasi, penelitian dan pengembangan kegiatan perzakatan yang efektif dan berdasarkan kepada nidham-nidham yang ilmiah.
1) Pengertian zakat untuk lebih jelasnya lihat Buku Dasar-dasar Agama Islam, Buku Teks Pendidikan Agama Islam pada PT Umum,1996,hlm.211-226.
2) Kepentingan zakat untuk lebih jelas lihat pada Dr.Abulhasan Ali Abdul Hayyi Al-Hasani An- Nadwi,Sendi-Sendi Agama Islam,1991,hlm.149-152.
Untuk dapat mengembangkan organisasi dan menejemen perzakatan itu perlu diketahui informasi tentang potensi zakat, informasi tentang masyarakat zakat, tentang ahluz-ahluz zakat, sasaran penyaluran dan pemanfaatan zakat itu, bidang-bidang kegiatan ekonomi yang menghasilkan serta keahlian dalam perekonomian. Informasi tentang semua ini merupakan informasi yang sangat fital dalam penyelenggaraan kegiatan perzakatan itu secara profesional dan terkendali. Karena itu dalam bagian tentang organisasi dan menejemen zakat ini disini akan dibahas beberapa hal yang terkait dengan informasi dan pengembangan organisasi dan menejemen zakat tersebut. Pembahasan yang pertama ialah hukum zakat yang bersifat positif sebagai landasan dan pedoman positif bagi adanya informasi yang aktual tentang zakat. Pembahasan selanjutnya ialah tentang pemetaan dunia perzakatan dan masyarakat zakat yang didasarkan kepada ahluz-ahluz zakat yang ada dalam batasan hukum tadi. Dan yang ketiga akan dibahas kelembagaan yang terlibat dalam usaha pengumpulan dan pemanfaatan zakat secara efektif dan efisien dan prinsip-prinsip utama yang harus diterapkan dalam manajemen dan kepemimpinan zakat yang Islami
2.Hukum Positif dan Manajemen Zakat Pada Lembaga Pendidikan Islam
Hukum positif dan manajemen zakat merupakan informasi yang paling awal yang perlu diketahui dalam mengembangkan manajemen zakat secara profesional. Manajemen zakat tidak mungkin dikembangkan dengan baik tanpa ada suatu dasar dan sumber informasi yang positif tentang potensi zakat, tentang ahluz-ahluz zakat dan tentang tujuan pengumpulan dan pemanfaatan zakat. Informasi iniu tidak mungkin ada tanpa ketentuan-ketentuan hukum yang tegas tentang ini semua. Informasi tentang zakat dimulai dengan adanya konsep ajaran zakat sebagai ajaran pokok Islam. Ajaran pokok tentang zakat ini merupakan sumber konseptual tentang zakat dan dari sumber inilah kelengkapan informasi tentang zakat ini diperoleh. Ajaran zakat yang masih bersifat konseptual ini masih bisa dikembangkan dengan berbagai penafsiran yang mungkin menyulitkan manajemen sebab untuk terlaksanakannya manajemen diperlukan definisi-definisi yang jelas tentang berbagai hal. Karena itu, dari ajaran zakat yang besrsifat konsepsual itu perlu dikembangkan ketentuan-ketentuan zakat yang bersifat positif yang disebut dengan hukum positif. Dengan adanya hukum positif ini barulah kegiatan menejemen dapat dikembangkan secara aktual dan positif pula.
3)Sistem manajemen zakat lebih jelas lihat DR.Safwan Idris, MA:Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat,1997,hlm247-254
Yang dimaksud dengan hukum positif adalah pedoman yang bersifat praksis yang dijabarkan dari ajaran dasar islam melalui proses ijtihad. Hukum positif itu terus berkembang dari waktu kewaktu mengikuti perkembangan yang bersifat aktual dalam masyarakat. Hukum positif ditetapkan dalam bentuk undang-undang, keputusan-keputusan dan fatwa-fatwa yang bersifat formil dan mengikat. Fatwa-fatwa itu diperoleh sebagai hasil penelitian atau ijtihad yang dibuat oleh peneliti untuk suatu masyarakat yang berdasarkan kepada ketentuan dan sumber pokok ajaran agama. Hukum positif ialah hukum yang menjadi pegangan nyata bagi masyarakat yang harus jelas, tegas dan tidak banyak fersinya karena fersi yang banyak dapat menimbulkan kebingungan pada masyarakat. Orang-orang pandai boleh memiliki banyak pendapat misalnya tentang zakat gaji atau zakat barang-barang industri tetapi pendapat yang boleh dipegang dalam suatu masyarakat hanya satu saja, misalnya disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikukuhkan oleh pemerintah. Contohnya adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh Depag sesuai dengan instruksi menteri agama No 5 Tahun 1991.
Potensi zakat yang aktual sangat terkait dengan ketentuan-ketentuan hukum tentang kekayaan yang wajib dizakatkan dan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat islam. Ketentuan hukum merupakan suatu basis bagi kekuatan ekonomi yang aktual dalam masyarakat termasuk hukum zakat. Hukum zakat bisa menjadi basis kekuatan ekonomi kalau ketentuan-ketentuan hukum itu tekait dengan kenyataan aktual dalam masyarakat.Kalau hukum sudah asing dari kenyataan yang ada ia tidak mampu lagi memberi pedoman pada kenyataan itu. Demikian juga halnya dengan hukum-hukum agama termasuk didalamnya hukum zakat yang bersifat aktual atau bersifat praksis. Bila hukum-hukum zakat yang sudah dibuat sejak zaman dahulu tidak mampu lagi memberi pedoman yang baik kepada masyarakat maka hukum itu perlu disesuaikan karena mungkin sudah menjadi beban membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Bazis adalah suatu lembaga atas institusi pengelolaan zakat yang kelahirannya didasarkan pada hukum positif yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No 29 dan 47 Tahun 1991 dan instruksi Menteri Agama No 5 Tahun 1991 tersebut. Sesuai dengan isi keputusan tersebut maka Bazis merupakan lembaga swadaya masyarakat untuk pengelolaan zakat. Sebagai organisasi atau lembaga yang didirikan sesuai dengan hukum yang ada maka kegiatan Bazis merupakan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang aktual dalam masyarakat.Surat Keputusan Bersama tersebut memberikan pedoman pedoman positif tentang kelembagaan perzakatan dan agar kelembagaan ini dapat dioperasionalkan maka Menteri Agama mengeluarkan lagi Instruksi Menteri Agam No 5 Tahun 1991 dengan lampiran tentang berbagai kekayaan yang wajib dizakatkan dan kadar zakat yang ahrus dikeluarkan. Sebagian kecil ketentuan-ketentuan positif tentang zakat ini memang telah ada dalam masyarakat kita, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang buat sementara dianggap sebagai badan yang berhak mengeluarkan ketentuan-ketentuan hukum agama yang bersifat positif bagi umat islam Indonesia.
Selain beberapa keputusan dan instruksi tadi dan beberapa keputusan atau fakta yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia pada saat ini kita belum memiliki hukum zakat yang positif yang kuat statusnya,yang muktabar,sebagai pegangan masyarakat secara aktual untuk masa kini.Hukum zakat yang panjang lebar memang sudah ada dalam kitab-kitab Fiqih tetapi hukum-hukum tersebut masih bersifat teoritis dan ilmiah dan lebih banyak memiliki nilai normatif dan belum ditetapkan sebagai hukum positif.Hukum zakat yang terdapat kitab-kitab Fiqih itu masih banyak versinya sehingga sulit dijadikan pegangan dalam menejemen Zakat sehari-hari.Versi yang bermacam-macam itu disebabkan olehadanya mazhab fiqh yang berbeda-beda sejak zaman klasik di samping adanya pemikiran-pemikiran baru sekarang ini sebagai hasil pengkajian dan penelitian para ahli. Di samping itu berbagai kelompok yang ada dalam masyarakat menganut versi-versi hukum yang berbeda-beda sesuai dengan mazhab yang dianutnya atau sesuai denagn pendapat guru-guru mereka. Mereka memegang ketentuan-ketentuan yang berbeda-beda itu sebagai hukum positif dalam pengertian bahwa mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan itu dalam kegiatan perzakatan sehari-hari.
Hukum zakat yang panjang lebar yang ada dalam kitab-kitab fiqh dengan berbagai versinya belum dapat dipegang sebagai hukum yang positif karena belum diformalkan lebih dahulu menjadi pegangan positif bagi masyarakat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.Pendapat yang ada dalam kitab Fiqih merupakan pendapat ilmiah dan pada tahap ilmiah ini masih banyak versinya. Ini disebabkan dalam proses pencarian,penemuan dan perumusan hukum secara ilmiah yang disebut dengan ijtihad untuk menggali hukum itu dari sumbernya dilakukan dengan berbagai metode berfikir sehingga kadang-kadang menyampaikan mujtahid pada kesimpulan yang berbeda.Kesimpulan ilmiah yang bebeda ini harus dipilih dan dikukuhkan menjadi ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat positif. Untuk menjadi pegangan sehari-hari pendapat ilmiah itu perlu “dihukumkan” terlebih dahulu melalui lembaga hukum yang ada dalam masyarakat seperti lembaga fatwa,majelis ulama,mufti kerajaan atau oleh Departeman Agama sebagai lembaga yang diberikan wewenang menetapkan hukum agama secara sah. Umat Islam nampaknya belum bergerak sejauh itu dalam mengaktualkan ajaran zakatnya untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat.
Belum ada atau belum berkembangnya hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan yang positif adalah pertanda belum adanya kepastian hukum dan ketidakpastian ini menyulitkan pengembangan organisasi dan manajemen zakat secara profesional. Ketidak-pastian ini disebabkan oleh beberapa kenyataan yang dialami oleh umat islam dewasa ini. Pertama ketidak-pastian hukum ini disebabkan oleh perkembangan masyarakat yang sangat drastis sehingga banyak ketentuan-ketentuan hukum harus disesuaikan kembali agar bisa dipakai sebagai hukum positif. Hukum zakat yang ada dalam kitab-kitab klasik adalah hasil ijtihad puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu sebelum berkembangnya Iptek dan industrialisasi seperti yang dialami dewasa ini.
4)Hukum positif dan manajemen zakat lihat,Dr.Safwan Idris,MA: Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat,1997,hlm254-263
3.Pemetaan Dalam Profesionalisasi
Dengan adanya ketentuan-ketentuan hokum yang bersifat sebagai tolak ukur yang bersifat actual barulah kita dapat mengadakan penjajakan dan pemahaman lapangan dengankegiatan pemetaaan. Pemetaaan adalah pembagian kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan zakat kepada bagian-bagian dan kelompok-kelompok atas dasar saling ada keterkaitan dan kesamaan sifat-sifat dari kegiatan –kegiatan itu.
Ilmu khusus tentang pemetaaan ini adalah ilmu statistik yang meliputi ilmu pengumpulan informasi, ilmu pengolahan informasi dunia perzakatan ,dan ilmu penyajian informasi-informasi itu dalam bentuk yang mudah dimanfaatkan dan dikonsumsikan oleh masyarakat . Dewasa ini ilmu ini belum diajarkan berdampingan dengan pengajaran zakat di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan tinggi islam. Kelemahan dalam bidang statistik ini nampaknya merupakan suatu kelemahan yang fatal sehingga manajemen zakat sulit sekali diterapkan secara professional. Lingkungan pendidikan tinggi islam sampai saat ini sangat alergi bukan saja terhadap ilmu statistik secara khusus, tetapi terhadap ilmu matematika secara umum. Dalam islam ilmu-ilmu ini disebut dengan ilmu hisab tetapi ilmu ini kalaupun ada diajarkan hanya sebatas menghitung warisan atau membuat perhitungan dalam ilmu falak. Selain dari itu boleh dikatakan tidak ada. Ilmu statistik belum ada yang diterapkan dalam pengembangan studi zakat. Ini terbukti dalam kurikulum fakultas Syariah ilmu statistik tidak menjadi mata kuliah sampai sekarang.
4.Peran Lembaga Pendidikan Islam Dalam Gerakan Zakat
Inti dari ajaran zakat adalah saling menolong sesama manusia bukan saling memangsa atau saling menghancurkan sesame manusia. Kehidupan manusia akan survive kalau manusia peduli sesamanya. Ketidakpedulian adalah salah satu wujud kelalaian dan sesuai dengan firman Allah S.W.T ,”Dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia , mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah),mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah) . Mereka itu sebagai binatang ternak , bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”(Al-Qur’an,Al-A’raaf,ayat 179).
Sebagai pendekatan dalam gerakan zakat maka pendidikan merupakan usaha menumbuhkan kepedulian. Gerakan zakat melalui pendidikan dan sebagai transformatif dari gerakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW empat belas abad lalu. Gerakan ini dilakukan oleh Nabi melalui proses pendidikan sehingga beliau disebut sebagai prndidik umat manusia (“The educator of mankind”). Proses pendidikan yang dimaksud adalah proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Nabi. Pengertian pendidikan di sini bukanlah terbatas pada pengajaran sejumlah ketentuan dan teori-teori tentang zakat seperti yang dilaksanakan dalam lembaga-lembaga pendidikan islam yang bersifat formal yang ada sekarang.
5)Pemetaan secara profesional dan peran lembaga pendidikan islam terhadap gerakan zakat,Dr.Safwan Iddris,MA:Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat,1997,hlm264-305.
B. ANALISA PEMBAHASAN
Komentar Kelompok
Lembaga pendidikan islam seharusnya perlu menjadi perhatian Depdiknas agar dalam pengelolaan zakat yang optimal dapat memberikan konstribusi dalam pengentasan kemiskinan. Lembaga yang konsen dalam memberikan pendidikan dan pelatihan pengelolaan zakat perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar lembaga pendidikan islam dapat melahirkan orang-orang yang profesional dalam mengelola zakat.
C. KESIMPULAN
Peran lembaga pendidikan islam dalam manajemen zakat adalah mengajarkan dan mendidik agar dalam pelaksanaanya sesuai dengan syariat islam dan ketentuan yang diatur di dalam Al-Quran dan As-Sunah serta dari penafsiran-penafsiran yang positif dijabarkan melalui proses ijtihad dalam pengelolaan zakat harus ada aturan yang jelas sebagai dasar hukumnya. Sehingga dalam pengelolaannya dan penyaluran zakat tersalurkan kepada yang berhak menerima serta masyarakat mudah memperoleh informasi tentang pengelolaanya secara transparan.
DAFTAR PUSTAKA
Darajat,Prof.Dr. Zakiah dkk,1996.Dasar-Dasar Agama Islam.Jakarta:PT Bulan Bintang.
Idris,MA,Dr.Safwan,1997.Gerakan Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat.Jakarta:PT Citra Putra Bangsa.
Zainuddin,Drs,dkk,1992.Empat Sendi Agama Islam.Jakarta:Rineke Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar