KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia mengatur hal-hal yang bersifat umum.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia terdiri dari bagian-bagian seperti Buku I, Buku II, dan Buku III.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia berlaku untuk umum dan semua agama.
4. Jumlah Bab dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Relatif banyak.
5. Pendahuluan dan penjelasan terpisah dari bab-bab dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia.
6. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia setiap jenis-jenis kejahatan memiliki bab tersendiri.
7. Sebagian besar, jenis kejahatan yang dianggap ringan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia menjadi kejahatan berat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana singapura.
8. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia jenis-jenis kejahatan yang diatur, ada yang tidak berakibat bagi masyarakat dan ada juga yang berakibat tetapi hanya beberapa atau satu orang saja.
9. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tidak mengatur hal-hal yang bersifat Perdata.
KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA SINGAPURA
1. Sebagian hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang bersifat umum menjadi tindak pidana khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak terdiri dari bagian-bagian tertentu.
3. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura tidak semuanya berlaku untuk umum, terutama bagi terutama bagi penduduk yang beragama Islam. Artinya dalam hal perkawinan dan perbankan diperbolehkan menggunakan hukum Islam.
4. Jumlah bab dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura relatif sedikit.
5. Pendahuluan, penjelasan, serta hukuman sudah termasuk dalam bab Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura.
6. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura, jenis-jenis kejahatan dimuat dalam satu bab yang sama.
7. Beberapa jenis kejahatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dianggap bukan kejahatan di Singapura, tetapi dalam batasan tertentu.
8. Sebagian besar jenis kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura berakibat bagi masyarakat luas.
9. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura terdapat beberapa hal yang bersifat perdata, khususnya dalam hal perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar